MENUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS
Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon Di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat. Surat edaran tersebut nampaknya dilatar belakangi oleh kondisi lahan kritis Jawa Barat yang memerlukan penanganan cepat guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Jawa Barat yang terjadi akhir-akhir ini. Disamping hal tersebut, juga sebagai salah satu upaya nyata yang akan dilakukan dalam menjawab amanah Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan
Kritis.
Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Sesuai dengan surat edaran Bapak Gubernur Jawa Barat Nomor 522.4/17/Rek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara pohon Di Lahan Kritis Kapaten/ Kota Se Jawa Barat. Surat edaran tersebut mengamanatkan kepada seluruh kalang warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon, sebagai berikut :
Sesuai dengan surat edaran Bapak Gubernur Jawa Barat Nomor 522.4/17/Rek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara pohon Di Lahan Kritis Kapaten/ Kota Se Jawa Barat. Surat edaran tersebut mengamanatkan kepada seluruh kalang warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon, sebagai berikut :
1. Setiap Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10
pohon
2. Menikah
sebanyak 10 pohon/orang
3. Kelulusan/Wisuda
(SMA/Perguruan Tiggi) sebanyak 10 pohon/orang
4. Berulang tahun
sebanyak 1 pohon/orang
5. Kenaikan
pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang
6. Masyarakat yang
memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan
kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon
7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/izin
usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha. Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/petuga Penyuluh Kehutanan di wilayahnya.
Selanjutnya agar informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat secara baik, maka peran petugas Penyuluh Kehutanan sebagai kepanjangan tangan pemerintah mengambil peran disini. Petugas Penyuluh Kehutanan memiliki kewajiban untuk menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing, sekaligus sebagai akselerator dalam implementasi kebijakan tersebut. Guna percepatan penyampaian informasi serta keberhasilan dalam implementasi GTPP, beberapa metode penyebaran informasi dapat dilakukan diantaranya melalui media penyuluhan seperti selebaran/poster/leaflet dll. yang dapat ditempelkan pada tempat-tempat strategis di ruang publik agar semua orang dapat mengetahuinya.
Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020
Selanjutnya agar informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat secara baik, maka peran petugas Penyuluh Kehutanan sebagai kepanjangan tangan pemerintah mengambil peran disini. Petugas Penyuluh Kehutanan memiliki kewajiban untuk menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing, sekaligus sebagai akselerator dalam implementasi kebijakan tersebut. Guna percepatan penyampaian informasi serta keberhasilan dalam implementasi GTPP, beberapa metode penyebaran informasi dapat dilakukan diantaranya melalui media penyuluhan seperti selebaran/poster/leaflet dll. yang dapat ditempelkan pada tempat-tempat strategis di ruang publik agar semua orang dapat mengetahuinya.
Poster Penyuluhan GTPP
Poster Terpasang di Kantor Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang
Sebagai kontrol keberhasilan dalam pelaksanaan gerakan penanaman, maka masyarakat/badan usaha yang telah melakukan penanaman dapat melaporkannya melalui http://www.e-tanam.id.
Mengingat sampai dengan saat tulisan ini dibuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya (Juknis) masih dalam tahap penyusunan oleh yang berwenang, maka implementasi GTPP dilapangan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kita tunggu saja semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diterbitkan, aamiin.
Mengingat sampai dengan saat tulisan ini dibuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya (Juknis) masih dalam tahap penyusunan oleh yang berwenang, maka implementasi GTPP dilapangan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kita tunggu saja semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diterbitkan, aamiin.