Jumat, 05 Februari 2021

GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS (GTPP)

MENUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS


Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon Di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat. Surat edaran tersebut nampaknya dilatar belakangi oleh kondisi lahan kritis Jawa Barat yang memerlukan penanganan cepat guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Jawa Barat yang terjadi akhir-akhir ini. Disamping hal tersebut,  juga sebagai salah satu upaya nyata yang akan dilakukan dalam menjawab amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis.



Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Sesuai dengan surat edaran Bapak Gubernur Jawa Barat Nomor 522.4/17/Rek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara pohon Di Lahan Kritis Kapaten/ Kota Se Jawa Barat. Surat edaran tersebut mengamanatkan kepada seluruh kalang warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon, sebagai berikut :
1. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat  sebanyak 10 pohon
2.  Menikah sebanyak 10 pohon/orang
3.  Kelulusan/Wisuda (SMA/Perguruan Tiggi) sebanyak 10 pohon/orang
4.  Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang
5.  Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang
6. Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon 
7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/izin usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha. Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/petuga Penyuluh Kehutanan di wilayahnya.


Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020


Selanjutnya agar informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat secara baik, maka peran petugas Penyuluh Kehutanan sebagai kepanjangan tangan pemerintah mengambil peran disini. Petugas Penyuluh Kehutanan memiliki kewajiban untuk menyebar luaskan informasi  ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing, sekaligus sebagai akselerator dalam implementasi kebijakan tersebut. Guna percepatan penyampaian informasi serta keberhasilan dalam implementasi GTPP, beberapa metode penyebaran informasi dapat dilakukan diantaranya melalui media penyuluhan seperti selebaran/poster/leaflet dll. yang dapat ditempelkan pada tempat-tempat strategis di ruang publik agar semua orang dapat mengetahuinya.



Poster Penyuluhan GTPP




Poster Terpasang di Kantor Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang


Sebagai kontrol keberhasilan dalam pelaksanaan gerakan penanaman, maka masyarakat/badan usaha yang telah melakukan penanaman dapat melaporkannya melalui http://www.e-tanam.id.  

Mengingat sampai dengan saat tulisan ini dibuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya (Juknis) masih dalam tahap penyusunan oleh yang berwenang, maka implementasi GTPP dilapangan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kita tunggu saja semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diterbitkan, aamiin.