Senin, 12 Desember 2022

MENGENAL ISTILAH DALAM PROGRAM PENGENDALIAN IKLIM

Belum banyak diantara kita yang telah mengetahui dan mengenal upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim global. Semua sepakat bahwa perubahan iklim global dapat menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan di muka bumi ini. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang diberi amanah untuk melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengendalikan perubahan iklim menjadikannya harapan bagi kita semua sehingga patut didukung dengan apa yang bisa kita mampu.


Nah sebelum lebih jauh, mari mengenal beberapa istilah yang sering dijumpai pada program pengendalian iklim. Dikutif dari buku Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 istilah tersebut diantaranya adalah :

  • Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). NDC tersebut menggambarkan peningkatan aksi dan kondisi yang mendukung selama periode 2015-2019 yang akan menjadi landasan untuk menentukan tujuan lebih ambisius setelah tahun 2020, yang akan berkontribusi dalam upaya untuk mencegah kenaikan temperatur global sebesar 2°C dan mengejar upaya membatasi kenaikan temperatur global sebesar 1.5°C dibandingkan masa praindustri.
  • LTS-LCCR adalah dokumen yang menyampaikan visi Indonesia dalam skenario yang lebih ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target; LCCP) bahwa Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi (Gas Rumah Kaca) GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO2e per kapita, dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

  • FOLU atau Forestry and Other Land Use adalah kategori sektor yang merupakan salah satu sumber emisi dan rosot GRK yang berasal dari dinamika perubahan tutupan dan penggunaan lahan yang diharapkan memberikan kontribusi terbesar atas pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen NDC.
  • Net zero emission adalah sebuah kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol.
  • Net Sink adalah sebuah kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK.
  • FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030, dalam target diproyeksikan angka net sink 140 juta ton CO2e atau emisi negatif sebesar 140 juta ton CO2e tersebut.
Itulah beberapa istilah yang sering dijumpai dalam program pengendalian iklim, tetunya masih banyak istilah lainnya yang perlu untuk diketahui. Semoga dapat menambah pengetahuan sebagai modal dalam pergaulan dan semoga bermanfaat bagi semua. 

Senin, 09 Mei 2022

KONSERVASI TANAH DAN AIR DENGAN MEMBUAT GULLY PLUG

Pengertian

Konservasi tanah diartikan sebagai upaya mencegah kerusakan tanah dan erosi serta memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi. Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan yang jatuh ke tanah seefisien mungkin dan mengatur waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat air yang cukup pada musim kemarau.

Gully Plug (GP) adalah upaya teknik konservasi tanah untuk mencegah/mengendalikan erosi jurang agar tidak meluas dan berkembang sehingga merusak lingkungan sekitarnya.

Tujuan konservasi tanah dan air adalah untuk menurunkan jumlah aliran permukaan, meningkatkan jumlah air tersimpan, mengendalikan daya rusak aliran permukaan dan memperbaiki kualitas aliran permukaan

Sasaran lokasi pembuatan Bangunan GP :

1. LMU prioritas I dan II atau dalam RP RHL;
2. Kemiringan > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;
3. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;
4. Luas DTA 3-5 ha;
5. Kemiringan alur maksimal 10%;
6. Diutamakan pada ordo sungai 1 sampai dengan 3.


Rancangan Bangunan (GP)

Beberapa model Rancangan Bangunan GP

1. GP Type Batu Bronjong Tanpa Sayap
Rancangan GP type batu bronjong tanpa sayap dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :


Gambar 1. Potongan Melintang Saluran









Gambar 2. Tampak Atas


Gambar 3. Potongan Potongan Melintang


Gambar 4. Potongan B-B


Gambar 5. Layout Penempatan Bronjong



2. GP Type Batu Bronjong Dengan Sayap

Rancangan GP type batu bronjong dengan sayap dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :

Gambar 6. Potongan Melintang Saluran


Gambar 7. Potongn B-B


Gambar 8. Tampak Atas


Gambar 9. Layout Penempatan Bronjong



3. GP Type Spesi Batu

Rancangan GP type Spesi Batu dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :

Gambar 10. Potongan Melintang Saluran


Gambar 11. Potongan A-A dan B-B



Demikian beberapa model rancangan bangunan GP yang biasa digunakan dalam upaya pengendalian erosi jurang dalam rangka konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.

Sumber : 
Manual Rancang Bangun Bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA), Direktorat Konservasi Tanah dan Air Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.

Senin, 07 Februari 2022

MUDAHNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA SAAT INI

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020, investor akan dimudahkan dalam perizinan berinventasi di Indonesia. Pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.


Gambar 1. Tampilan Sistem OSS

Bagaimana alur penerbitan izin usaha secara umum melalui OSS-RBA? 

Pertama, pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA. Pada saat pengecekan terakhir pada web OSS-RBA untuk WNI tidak wajib memiliki surel aktif (email), cukup dengan memasukan nomor WA (WhatsApp) aktif.

Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk investor yang menanam modal di Bidang Usaha Prioritas. Insentif fiskal terdiri atas insentif pajak penghasilan (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Selanjutnya, investor akan mendapatkan insentif bea cukai berupa pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Sementara itu, insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, insentif keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bidang usaha khusus atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM juga dipertimbangkan.

Cukup mudah dan menguntungkan bukan?
Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Sumber : https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/panduan-mengajukan-izin-usaha-melalui-oss-rba