Sobat tani hutan yang budiman, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana prosedur yang benar yang diatur oleh pemerintah tentang ketentuan pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.
Kita akan bahas bagaimana ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat terlebih dahulu.
Sebelum melangkah lebih jauh mari segarkan kembali ingatan kita apa itu hutan hak? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, definisi hutan hak adalah, hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Merujuk pada definisi tersebut maka tanaman pohon-pohonan yang dibudidayakan oleh masyarakat yang berada di atas lahan miliknya termasuk kedalam hutan hak atau dimasyarakat lebih populer dengan sebutan hutan rakyat. Supaya tidak membingungkan maka dapat diartikan sama antara hutan hak dan hutan rakyat.
Baiklah kita mulai dengan bahasan kita yaitu bagaimana cara memanfaatkan dan mengangkut kayu yang berasal dari hak/hutan rakyat. Cara pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dalam peraturan tersebut pada pasal 285 ayat 1 disebutkan bahwa "pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan". Sobat tani hutan yang budiman jangan ragu lagi untuk menanam pohon karena hasil tanaman kita adalah milik kita tidak diperlukan lagi izin untuk memanfaatkan kayu dari hasil menanam di lahan milik kita. Bisa langsung dijual kepada pembeli atau dimanfaatkan langsung untuk bahan bangunan guna kepentingan pribadi.
Kayu hasil budidaya pada lahan hutan hak dapat langsung diolah oleh pemiliknya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jangan ragu dan jangan takut untuk mengolah kayu hasil penebangan karena itu sudah menjadi hak pemiliknya. Penegasan tersebut tertuang di dalam peraturan meteri dalam pasal 285 ayat 3 yang bunyinya "kayu bulat hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dapat langsung diolah menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan".
Demikianlah tentang ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021. Kedepan kita akan membahas bagaimana ketentuan dalam pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.
Semoga bermanfaat dan tetap semangat sobat tani hutan semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar