Kemitraan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Kemitraan secara praktis dapat dikatakan sebagai suatu strategi usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.
Merujuk kepada kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kemitraan merupakan sarana yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk saling bekerja sama dalam bidang usaha guna tercapainya tujuan bersama yang saling menguntungkan.
Kemitraan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah kemitraan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pihak lain utamanya pengusaha yang berkaitan dengan usaha KTH dalam memajukan kelompoknya. Berdasarkan pengalaman penulis selaku penyuluh kehutanan di lapangan, untuk mewujudkan kemitraan antara KTH binaan dan pengusaha (pemilik modal) tidak lah mudah. Memerlukan proses yang agak panjang dari mulai proses inisiasi, membangun relasi dan mewujudkannya dalam bentuk perikatan yang dilandasi dengan saling percaya dan saling menguntungkan.
Keterangan gambar : Temu usaha di KTH Giri Mukti Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar