Senin, 12 Desember 2022

MENGENAL ISTILAH DALAM PROGRAM PENGENDALIAN IKLIM

Belum banyak diantara kita yang telah mengetahui dan mengenal upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim global. Semua sepakat bahwa perubahan iklim global dapat menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan di muka bumi ini. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang diberi amanah untuk melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengendalikan perubahan iklim menjadikannya harapan bagi kita semua sehingga patut didukung dengan apa yang bisa kita mampu.


Nah sebelum lebih jauh, mari mengenal beberapa istilah yang sering dijumpai pada program pengendalian iklim. Dikutif dari buku Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 istilah tersebut diantaranya adalah :

  • Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). NDC tersebut menggambarkan peningkatan aksi dan kondisi yang mendukung selama periode 2015-2019 yang akan menjadi landasan untuk menentukan tujuan lebih ambisius setelah tahun 2020, yang akan berkontribusi dalam upaya untuk mencegah kenaikan temperatur global sebesar 2°C dan mengejar upaya membatasi kenaikan temperatur global sebesar 1.5°C dibandingkan masa praindustri.
  • LTS-LCCR adalah dokumen yang menyampaikan visi Indonesia dalam skenario yang lebih ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target; LCCP) bahwa Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi (Gas Rumah Kaca) GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO2e per kapita, dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

  • FOLU atau Forestry and Other Land Use adalah kategori sektor yang merupakan salah satu sumber emisi dan rosot GRK yang berasal dari dinamika perubahan tutupan dan penggunaan lahan yang diharapkan memberikan kontribusi terbesar atas pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen NDC.
  • Net zero emission adalah sebuah kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol.
  • Net Sink adalah sebuah kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK.
  • FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030, dalam target diproyeksikan angka net sink 140 juta ton CO2e atau emisi negatif sebesar 140 juta ton CO2e tersebut.
Itulah beberapa istilah yang sering dijumpai dalam program pengendalian iklim, tetunya masih banyak istilah lainnya yang perlu untuk diketahui. Semoga dapat menambah pengetahuan sebagai modal dalam pergaulan dan semoga bermanfaat bagi semua. 

Senin, 09 Mei 2022

KONSERVASI TANAH DAN AIR DENGAN MEMBUAT GULLY PLUG

Pengertian

Konservasi tanah diartikan sebagai upaya mencegah kerusakan tanah dan erosi serta memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi. Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan yang jatuh ke tanah seefisien mungkin dan mengatur waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat air yang cukup pada musim kemarau.

Gully Plug (GP) adalah upaya teknik konservasi tanah untuk mencegah/mengendalikan erosi jurang agar tidak meluas dan berkembang sehingga merusak lingkungan sekitarnya.

Tujuan konservasi tanah dan air adalah untuk menurunkan jumlah aliran permukaan, meningkatkan jumlah air tersimpan, mengendalikan daya rusak aliran permukaan dan memperbaiki kualitas aliran permukaan

Sasaran lokasi pembuatan Bangunan GP :

1. LMU prioritas I dan II atau dalam RP RHL;
2. Kemiringan > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;
3. Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;
4. Luas DTA 3-5 ha;
5. Kemiringan alur maksimal 10%;
6. Diutamakan pada ordo sungai 1 sampai dengan 3.


Rancangan Bangunan (GP)

Beberapa model Rancangan Bangunan GP

1. GP Type Batu Bronjong Tanpa Sayap
Rancangan GP type batu bronjong tanpa sayap dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :


Gambar 1. Potongan Melintang Saluran









Gambar 2. Tampak Atas


Gambar 3. Potongan Potongan Melintang


Gambar 4. Potongan B-B


Gambar 5. Layout Penempatan Bronjong



2. GP Type Batu Bronjong Dengan Sayap

Rancangan GP type batu bronjong dengan sayap dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :

Gambar 6. Potongan Melintang Saluran


Gambar 7. Potongn B-B


Gambar 8. Tampak Atas


Gambar 9. Layout Penempatan Bronjong



3. GP Type Spesi Batu

Rancangan GP type Spesi Batu dengan ukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter sebagai berikut :

Gambar 10. Potongan Melintang Saluran


Gambar 11. Potongan A-A dan B-B



Demikian beberapa model rancangan bangunan GP yang biasa digunakan dalam upaya pengendalian erosi jurang dalam rangka konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.

Sumber : 
Manual Rancang Bangun Bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA), Direktorat Konservasi Tanah dan Air Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.

Senin, 07 Februari 2022

MUDAHNYA MENGURUS PERIZINAN USAHA SAAT INI

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020, investor akan dimudahkan dalam perizinan berinventasi di Indonesia. Pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.


Gambar 1. Tampilan Sistem OSS

Bagaimana alur penerbitan izin usaha secara umum melalui OSS-RBA? 

Pertama, pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA. Pada saat pengecekan terakhir pada web OSS-RBA untuk WNI tidak wajib memiliki surel aktif (email), cukup dengan memasukan nomor WA (WhatsApp) aktif.

Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk investor yang menanam modal di Bidang Usaha Prioritas. Insentif fiskal terdiri atas insentif pajak penghasilan (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Selanjutnya, investor akan mendapatkan insentif bea cukai berupa pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Sementara itu, insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, insentif keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bidang usaha khusus atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM juga dipertimbangkan.

Cukup mudah dan menguntungkan bukan?
Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Sumber : https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/panduan-mengajukan-izin-usaha-melalui-oss-rba




Senin, 15 November 2021

PEMANFAATAN DAN PENGANGKUTAN KAYU PADA HUTAN HAK

Sobat tani hutan yang budiman, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana prosedur yang benar yang diatur oleh pemerintah tentang ketentuan pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.

Kita akan bahas bagaimana ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat terlebih dahulu.

Sebelum melangkah lebih jauh mari segarkan kembali ingatan kita apa itu hutan hak? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, definisi hutan hak adalah, hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Merujuk pada definisi tersebut maka tanaman  pohon-pohonan  yang dibudidayakan oleh masyarakat yang berada di atas lahan miliknya termasuk kedalam hutan hak atau dimasyarakat lebih populer dengan sebutan hutan rakyat. Supaya tidak membingungkan maka dapat diartikan sama antara hutan hak dan hutan rakyat.

Baiklah kita mulai dengan bahasan kita yaitu bagaimana cara memanfaatkan dan mengangkut kayu yang berasal dari hak/hutan rakyat. Cara pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.  

Dalam peraturan tersebut pada pasal 285 ayat 1 disebutkan bahwa "pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan". Sobat tani hutan yang budiman jangan ragu lagi untuk menanam pohon karena hasil tanaman kita adalah milik kita tidak diperlukan lagi izin untuk memanfaatkan kayu dari hasil menanam di lahan milik kita. Bisa langsung dijual kepada pembeli atau dimanfaatkan langsung untuk bahan bangunan guna kepentingan pribadi.


Sebagai pemilik kayu hasil budidaya pada lahan yang dimiliki, kita dituntut untuk mengenal jenis-jenis pohonnya serta akan lebih baik kalau bisa atau paham bagaimana cara mengukur dan menghitung volume kayu yang kita miliki. Hal ini juga disebutkan dalam peraturan menteri tersebut pada pasal 285 ayat 2 bahwa "pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah oleh pemilik hutan hak". Maka dari itu sobat tani hutan ayo belajar mengenal jenis pohon dan cara pengukurannya bersama petugas penyuluh kehutanan di lapangan. Petugas penyuluh kehutanan di lapangan siap membantu mengajari dan siap mendampingi sobat tani hutan semua.



Kayu hasil budidaya pada lahan hutan hak dapat langsung diolah oleh pemiliknya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jangan ragu dan jangan takut untuk mengolah kayu hasil penebangan karena itu sudah menjadi hak pemiliknya. Penegasan tersebut tertuang di dalam peraturan meteri dalam pasal 285 ayat 3 yang bunyinya "kayu bulat hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dapat langsung diolah menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan".

Demikianlah tentang ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021. Kedepan kita akan membahas bagaimana ketentuan dalam pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.

Semoga bermanfaat dan tetap semangat sobat tani hutan semua.

Selasa, 12 Oktober 2021

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KARAT PURU PADA TANAMAN ALBASIA

 

 T

anaman Albasia atau Sengon sangat populer dan banyak dibudidayakan oleh masyarakat di pedesaan. Tanaman ini pertumbuhannya cepat serta memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ada beberapa jenis penyakit yang teridentifikasi menyerang tanaman Albasia diantaranya adalah penyakit karat puru.



Serangan karat puru pada Albasia ditandai dengan terjadinya pembengkakan (galls) pada batang, ranting/ cabang, pucuk-pucuk ranting, tangkai daun dan helaian daun. Gall ini merupakan tubuh buah dari jamur.

Penyakit karat puru dapat menjadi persoalan yang serius dalam pengelolaan tanaman Albasia. Penyebaran penyakit ini sangat cepat. Penyakit ini menyerang Albasia mulai dari persemaian sampai lapangan dan pada semua tingkatan umur. Kerusakan serius bila serangan terjadi pada tanaman muda (umur 1-2 tahun), karena titik-titik serangan (gall) bisa terjadi di batang utama sehingga batang utama rusak/ cacat, sehingga tidak dapat menghasilkan batang pohon yang berkualitas tinggi




Cara pencegahan dan pengendalian penyakit karat puru dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk serangan penyakit karat puru di persemaian, maka semai yang menunjukkan gejala serangan harus segera dicabut dan dimusnahkan (dibakar).
  2. Untuk mencegah perluasan sebaran penyakit karat puru, perlu pengawasan yang ketat tentang transportasi benih, bibit, dan kayu tebangan dari daerah yang diketahui telah terserang ke daerah yang belum terserang.
  3. Pemeliharaan tanaman yang sudah ada (pemupukan dan penjarangan).
  4. Untuk tanaman yang telah terserang, maka upaya yang perlu dilakukan adalah menghilangkan gall dan bagian tanaman yang terserang sedini mungkin, sebelum gall membesar dan berwarna coklat. Langkah selanjutnya adalah mematikan sel-sel penyakit karat puru di bagian yang terserang agar tidak tumbuh gall lagi.
  5. Untuk mematikan sel-sel penyakit di bekas gall di atas dapat digunakan spiritus, kapur, garam, dan belerang. Caranya adalah sebagai berikut : a. Spiritus :  Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dengan cara mengelupas galll tersebut dari batang/cabang/pucuk,. kemudian bagian tersebut disemprot/ dioles dengan spirtus; b. Kapur + garam (5 kg kapur + 0,5 kg garam) dicampur dalam   5-10 liter air. Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dari gallnya, kemudian  disemprot/dioles dengan campuran kapur garam; c. Belerang 1 kg + kapur 1 kg (1 : 1) + air 10/20 liter, diaduk hingga rata. Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dari gallnya, kemudian bagian tersebut disemprot/dioles larutan belerang kapur.
  6. Menghindari penanaman Albasia untuk sementara, terutama di dataran tinggi yang berkabut.
  7. Untuk pengendalian jangka menengah dan jangka panjang dilakukan dengan cara rotasi tanaman dan pemuliaan tanaman Albasia sebagai berikut : a. Rotasi tanaman : penggantian Albasia sebagai tanaman pokok, diganti dengan jenis-jenis cepat tumbuh yang potensial dan tidak menjadi inang jamur Uromicladium sp. Selama ini yang menjadi inang penyakit karat puru adalah dari jenis-jenis famili Fabaceae/Leguminosae, seperti jenis-jenis Acacia spp, Paraserianthes/Albizzia spp. dan Racosperma spp; b. Pemuliaan tanaman Albasia : dicari individu-individu pohon Albasia yang tahan terhadap penyakit karat puru.
Demikianlah sedikit pengetahunan tentang cara pencegahan dan pengendalian penyakit karat puru pada tanaman Albasia, semoga bermanfaat. 

Daftar Pustaka :

Nair, KSS. 2000. Insect Pests And Diseases In Indonesia Forest. CIFOR. Bogor

Jumat, 03 September 2021

PENYEBAB PENYAKIT KARAT PURU PADA TANAMAN ALBASIA HUTAN RAKYAT

 Tanaman Albasia atau Sengon sangat populer dan banyak dibudidayakan oleh masyarakat di pedesaan. Tanaman ini pertumbuhannya cepat serta memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ada beberapa jenis penyakit yang teridentifikasi menyerang tanaman Albasia diantaranya adalah penyakit karat puru.


Gambar Persemaian Tanaman Albasia

Serangan karat puru pada Albasia ditandai dengan terjadinya pembengkakan (galls) pada ranting/cabang, pucuk-pucuk ranting, tangkai daun dan helaian daun. Gall ini merupakan tubuh buah dari jamur.

Penyakit karat puru dapat menjadi persoalan yang serius dalam pengelolaan tanaman Albasia. Penyebaran penyakit ini sangat cepat. Penyakit ini menyerang Albasia mulai dari persemaian sampai lapangan dan pada semua tingkat umur. Kerusakan serius bila serangan terjadi pada tanaman muda (umur 1-2 tahun), karena titik-titik serangan (gall) bisa terjadi di batang utama sehingga batang utama rusak/cacat, tidak dapat menghasilkan batang pohon yang berkualitas tinggi.


Gambar Karat Puru Pada Batang Tanaman Albasia

Penyebab penyakit karat puru yang menyerang tegakan Albasia adalah jamur Uromycladium tepperianum. Jamur ini dikenal sebagai jamur karat yang menyerang lebih dari seratus spesies Acacia, jenis-jenis Paraserianthes/ Albizia spp., Racosperma spp. (ketiganya merupakan anggota famili Fabaceae ( Leguminosae), menyebabkan pembengkakan (gall) yang mencolok pada dedaunan dan ranting pohon.


Gambar Karat Puru Pada Batang dan Ujung DaunTanaman Albasia

Setiap gall karat puru dapat melepaskan ratusan sampai ribuan spora yang dapat menularkan ke pohon-pohon sekitarnya dengan cepat melalui bantuan angin.  Ukuran, bentuk, dan warna gall bervariasi tergantung bagian tanaman yang terserang dan umur gall.  Warna gall pada awalnya hijau kemudian berubah menjadi coklat. Warna coklat indikasi bahwa spora-spora yang melimpah siap dilepaskan.

Sebaran geografi penyakit ini adalah di Australia, New Caledonia, Papua New Guinea (1984), Maluku (1988/1989), Afrika Selatan (1992), Sabah (1993), Philiphina (1997), Timor-Timur (mulai tahun 1998), dan Jawa (mulai 2003).


Di Jawa, beberapa sentra Albasia yang diketahui telah terserang penyakit karat puru antara lain Lumajang, Jember, Banyuwangi, Probolinggo, Malang, Wonosobo, Boyolali, Salatiga, dan Wonogiri.


Di Jawa Barat juga sudah ditemukan serangan karat puru namun masih dapat dikendalikan.


Daftar Pustaka :

Nair, KSS. 2000. Insect Pests And Diseases In Indonesia Forest. CIFOR. Bogor.


Rabu, 02 Juni 2021

CARA MENGUKUR PANJANG KAYU BUNDAR (LOG)


Untuk kita ketahui terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam pengukuran kayu bundar menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7533.1:2010 sebagai berikut :
  • Kayu bundar adalah bagian batang dan atau cabang dari pohon, berbentuk  bundar memanjang dengan ukuran tertentu.
  • Panjang kayu bundar adalah jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu.
  • Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu, yaitu dipangkal disebut bontos pangkal dan di ujung disebut bontos ujung.
  • Diameter kayu bundar adalah agka rata-rata diameter pangkal dan diameter ujung atau angka pengukuran diameter ujung.
  • Volume atau isi adalah hasil perhitungan yang didapat dari hasil pengukuran panjang dan diameter dengan menggunakan rumus tertentu.

Pengukuran kayu bundar dimaksudkan untuk mengetahui volume hasil panen sehingga dapat menduga berapa nilai ekonomi dari kayu tersebut. Untuk mengetahui volume kayu log terlebih dahulu kita harus mengetahui ukuran panjang dan diameternya. Baiklah untuk tahapan pertama kita akan membahas bagaimana cara mengukur panjang dari kayu log.

Bagaimana cara mengukur panjang kayu log secara benar agar dapat diketahui berapa jumlah yang dihasilkan, berikut adalah penjelasan singkat tentang tata cara pengukurannya.
Panjang kayu log diukur menggunakan satuan meter dengan kelipatan 10 cm, ukuran panjang diberikan spilasi (pengurangan ukuran/pilasi) atau trim allowance sebesar 10 cm.
Contohnya :
Berdasarkan hasil pengukuran log pada tabel di atas bilamana panjang log hasil pengukuran lapangan 4,18 m maka panjang log ditetapkan 4,00 m.
Berikut adalah contoh cara pengukuran panjang yang benar berdasarkan berbagai kondisi log.
Gambar 1. Bentuk log lurus dengan potongan bontos siku dan rata.

Gambar 2.a. Bentuk log lengkung satu dengan potongan bontos siku.

Gambar 2.b. Bentuk log lengkung dua dengan potongan bontos siku.

Gambar 3.a. Pengukuran panjang apabila pusat bontos masih berada dalam ½ lingkaran bontos.

Gambar 3.b. Pengukuran panjang apabila pusat bontos berada di luar ½ lingkaran bontos.

Gambar 4. Pengukuran panjang apabila bontos tidak siku.

Demikianlah cara singkat pengukuran panjang kayu log dengan berbagai kondisinya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih