Senin, 15 November 2021

PEMANFAATAN DAN PENGANGKUTAN KAYU PADA HUTAN HAK

Sobat tani hutan yang budiman, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana prosedur yang benar yang diatur oleh pemerintah tentang ketentuan pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.

Kita akan bahas bagaimana ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat terlebih dahulu.

Sebelum melangkah lebih jauh mari segarkan kembali ingatan kita apa itu hutan hak? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, definisi hutan hak adalah, hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Merujuk pada definisi tersebut maka tanaman  pohon-pohonan  yang dibudidayakan oleh masyarakat yang berada di atas lahan miliknya termasuk kedalam hutan hak atau dimasyarakat lebih populer dengan sebutan hutan rakyat. Supaya tidak membingungkan maka dapat diartikan sama antara hutan hak dan hutan rakyat.

Baiklah kita mulai dengan bahasan kita yaitu bagaimana cara memanfaatkan dan mengangkut kayu yang berasal dari hak/hutan rakyat. Cara pemanfaatan dan pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.  

Dalam peraturan tersebut pada pasal 285 ayat 1 disebutkan bahwa "pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan". Sobat tani hutan yang budiman jangan ragu lagi untuk menanam pohon karena hasil tanaman kita adalah milik kita tidak diperlukan lagi izin untuk memanfaatkan kayu dari hasil menanam di lahan milik kita. Bisa langsung dijual kepada pembeli atau dimanfaatkan langsung untuk bahan bangunan guna kepentingan pribadi.


Sebagai pemilik kayu hasil budidaya pada lahan yang dimiliki, kita dituntut untuk mengenal jenis-jenis pohonnya serta akan lebih baik kalau bisa atau paham bagaimana cara mengukur dan menghitung volume kayu yang kita miliki. Hal ini juga disebutkan dalam peraturan menteri tersebut pada pasal 285 ayat 2 bahwa "pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah oleh pemilik hutan hak". Maka dari itu sobat tani hutan ayo belajar mengenal jenis pohon dan cara pengukurannya bersama petugas penyuluh kehutanan di lapangan. Petugas penyuluh kehutanan di lapangan siap membantu mengajari dan siap mendampingi sobat tani hutan semua.



Kayu hasil budidaya pada lahan hutan hak dapat langsung diolah oleh pemiliknya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jangan ragu dan jangan takut untuk mengolah kayu hasil penebangan karena itu sudah menjadi hak pemiliknya. Penegasan tersebut tertuang di dalam peraturan meteri dalam pasal 285 ayat 3 yang bunyinya "kayu bulat hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dapat langsung diolah menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan".

Demikianlah tentang ketentuan pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021. Kedepan kita akan membahas bagaimana ketentuan dalam pengangkutan kayu yang berasal dari tanaman hasil budidaya/ hutan hak/ hutan rakyat.

Semoga bermanfaat dan tetap semangat sobat tani hutan semua.

Selasa, 12 Oktober 2021

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KARAT PURU PADA TANAMAN ALBASIA

 

 T

anaman Albasia atau Sengon sangat populer dan banyak dibudidayakan oleh masyarakat di pedesaan. Tanaman ini pertumbuhannya cepat serta memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ada beberapa jenis penyakit yang teridentifikasi menyerang tanaman Albasia diantaranya adalah penyakit karat puru.



Serangan karat puru pada Albasia ditandai dengan terjadinya pembengkakan (galls) pada batang, ranting/ cabang, pucuk-pucuk ranting, tangkai daun dan helaian daun. Gall ini merupakan tubuh buah dari jamur.

Penyakit karat puru dapat menjadi persoalan yang serius dalam pengelolaan tanaman Albasia. Penyebaran penyakit ini sangat cepat. Penyakit ini menyerang Albasia mulai dari persemaian sampai lapangan dan pada semua tingkatan umur. Kerusakan serius bila serangan terjadi pada tanaman muda (umur 1-2 tahun), karena titik-titik serangan (gall) bisa terjadi di batang utama sehingga batang utama rusak/ cacat, sehingga tidak dapat menghasilkan batang pohon yang berkualitas tinggi




Cara pencegahan dan pengendalian penyakit karat puru dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk serangan penyakit karat puru di persemaian, maka semai yang menunjukkan gejala serangan harus segera dicabut dan dimusnahkan (dibakar).
  2. Untuk mencegah perluasan sebaran penyakit karat puru, perlu pengawasan yang ketat tentang transportasi benih, bibit, dan kayu tebangan dari daerah yang diketahui telah terserang ke daerah yang belum terserang.
  3. Pemeliharaan tanaman yang sudah ada (pemupukan dan penjarangan).
  4. Untuk tanaman yang telah terserang, maka upaya yang perlu dilakukan adalah menghilangkan gall dan bagian tanaman yang terserang sedini mungkin, sebelum gall membesar dan berwarna coklat. Langkah selanjutnya adalah mematikan sel-sel penyakit karat puru di bagian yang terserang agar tidak tumbuh gall lagi.
  5. Untuk mematikan sel-sel penyakit di bekas gall di atas dapat digunakan spiritus, kapur, garam, dan belerang. Caranya adalah sebagai berikut : a. Spiritus :  Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dengan cara mengelupas galll tersebut dari batang/cabang/pucuk,. kemudian bagian tersebut disemprot/ dioles dengan spirtus; b. Kapur + garam (5 kg kapur + 0,5 kg garam) dicampur dalam   5-10 liter air. Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dari gallnya, kemudian  disemprot/dioles dengan campuran kapur garam; c. Belerang 1 kg + kapur 1 kg (1 : 1) + air 10/20 liter, diaduk hingga rata. Bagian tanaman yang terserang dibersihkan dari gallnya, kemudian bagian tersebut disemprot/dioles larutan belerang kapur.
  6. Menghindari penanaman Albasia untuk sementara, terutama di dataran tinggi yang berkabut.
  7. Untuk pengendalian jangka menengah dan jangka panjang dilakukan dengan cara rotasi tanaman dan pemuliaan tanaman Albasia sebagai berikut : a. Rotasi tanaman : penggantian Albasia sebagai tanaman pokok, diganti dengan jenis-jenis cepat tumbuh yang potensial dan tidak menjadi inang jamur Uromicladium sp. Selama ini yang menjadi inang penyakit karat puru adalah dari jenis-jenis famili Fabaceae/Leguminosae, seperti jenis-jenis Acacia spp, Paraserianthes/Albizzia spp. dan Racosperma spp; b. Pemuliaan tanaman Albasia : dicari individu-individu pohon Albasia yang tahan terhadap penyakit karat puru.
Demikianlah sedikit pengetahunan tentang cara pencegahan dan pengendalian penyakit karat puru pada tanaman Albasia, semoga bermanfaat. 

Daftar Pustaka :

Nair, KSS. 2000. Insect Pests And Diseases In Indonesia Forest. CIFOR. Bogor

Jumat, 03 September 2021

PENYEBAB PENYAKIT KARAT PURU PADA TANAMAN ALBASIA HUTAN RAKYAT

 Tanaman Albasia atau Sengon sangat populer dan banyak dibudidayakan oleh masyarakat di pedesaan. Tanaman ini pertumbuhannya cepat serta memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Ada beberapa jenis penyakit yang teridentifikasi menyerang tanaman Albasia diantaranya adalah penyakit karat puru.


Gambar Persemaian Tanaman Albasia

Serangan karat puru pada Albasia ditandai dengan terjadinya pembengkakan (galls) pada ranting/cabang, pucuk-pucuk ranting, tangkai daun dan helaian daun. Gall ini merupakan tubuh buah dari jamur.

Penyakit karat puru dapat menjadi persoalan yang serius dalam pengelolaan tanaman Albasia. Penyebaran penyakit ini sangat cepat. Penyakit ini menyerang Albasia mulai dari persemaian sampai lapangan dan pada semua tingkat umur. Kerusakan serius bila serangan terjadi pada tanaman muda (umur 1-2 tahun), karena titik-titik serangan (gall) bisa terjadi di batang utama sehingga batang utama rusak/cacat, tidak dapat menghasilkan batang pohon yang berkualitas tinggi.


Gambar Karat Puru Pada Batang Tanaman Albasia

Penyebab penyakit karat puru yang menyerang tegakan Albasia adalah jamur Uromycladium tepperianum. Jamur ini dikenal sebagai jamur karat yang menyerang lebih dari seratus spesies Acacia, jenis-jenis Paraserianthes/ Albizia spp., Racosperma spp. (ketiganya merupakan anggota famili Fabaceae ( Leguminosae), menyebabkan pembengkakan (gall) yang mencolok pada dedaunan dan ranting pohon.


Gambar Karat Puru Pada Batang dan Ujung DaunTanaman Albasia

Setiap gall karat puru dapat melepaskan ratusan sampai ribuan spora yang dapat menularkan ke pohon-pohon sekitarnya dengan cepat melalui bantuan angin.  Ukuran, bentuk, dan warna gall bervariasi tergantung bagian tanaman yang terserang dan umur gall.  Warna gall pada awalnya hijau kemudian berubah menjadi coklat. Warna coklat indikasi bahwa spora-spora yang melimpah siap dilepaskan.

Sebaran geografi penyakit ini adalah di Australia, New Caledonia, Papua New Guinea (1984), Maluku (1988/1989), Afrika Selatan (1992), Sabah (1993), Philiphina (1997), Timor-Timur (mulai tahun 1998), dan Jawa (mulai 2003).


Di Jawa, beberapa sentra Albasia yang diketahui telah terserang penyakit karat puru antara lain Lumajang, Jember, Banyuwangi, Probolinggo, Malang, Wonosobo, Boyolali, Salatiga, dan Wonogiri.


Di Jawa Barat juga sudah ditemukan serangan karat puru namun masih dapat dikendalikan.


Daftar Pustaka :

Nair, KSS. 2000. Insect Pests And Diseases In Indonesia Forest. CIFOR. Bogor.


Rabu, 02 Juni 2021

CARA MENGUKUR PANJANG KAYU BUNDAR (LOG)


Untuk kita ketahui terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam pengukuran kayu bundar menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7533.1:2010 sebagai berikut :
  • Kayu bundar adalah bagian batang dan atau cabang dari pohon, berbentuk  bundar memanjang dengan ukuran tertentu.
  • Panjang kayu bundar adalah jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu.
  • Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu, yaitu dipangkal disebut bontos pangkal dan di ujung disebut bontos ujung.
  • Diameter kayu bundar adalah agka rata-rata diameter pangkal dan diameter ujung atau angka pengukuran diameter ujung.
  • Volume atau isi adalah hasil perhitungan yang didapat dari hasil pengukuran panjang dan diameter dengan menggunakan rumus tertentu.

Pengukuran kayu bundar dimaksudkan untuk mengetahui volume hasil panen sehingga dapat menduga berapa nilai ekonomi dari kayu tersebut. Untuk mengetahui volume kayu log terlebih dahulu kita harus mengetahui ukuran panjang dan diameternya. Baiklah untuk tahapan pertama kita akan membahas bagaimana cara mengukur panjang dari kayu log.

Bagaimana cara mengukur panjang kayu log secara benar agar dapat diketahui berapa jumlah yang dihasilkan, berikut adalah penjelasan singkat tentang tata cara pengukurannya.
Panjang kayu log diukur menggunakan satuan meter dengan kelipatan 10 cm, ukuran panjang diberikan spilasi (pengurangan ukuran/pilasi) atau trim allowance sebesar 10 cm.
Contohnya :
Berdasarkan hasil pengukuran log pada tabel di atas bilamana panjang log hasil pengukuran lapangan 4,18 m maka panjang log ditetapkan 4,00 m.
Berikut adalah contoh cara pengukuran panjang yang benar berdasarkan berbagai kondisi log.
Gambar 1. Bentuk log lurus dengan potongan bontos siku dan rata.

Gambar 2.a. Bentuk log lengkung satu dengan potongan bontos siku.

Gambar 2.b. Bentuk log lengkung dua dengan potongan bontos siku.

Gambar 3.a. Pengukuran panjang apabila pusat bontos masih berada dalam ½ lingkaran bontos.

Gambar 3.b. Pengukuran panjang apabila pusat bontos berada di luar ½ lingkaran bontos.

Gambar 4. Pengukuran panjang apabila bontos tidak siku.

Demikianlah cara singkat pengukuran panjang kayu log dengan berbagai kondisinya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih

Rabu, 31 Maret 2021

MEMBANGUN KEMITRAAN MENCIPAKAN PELUANG USAHA KELOMPOK TANI HUTAN

Kemitraan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 

Kemitraan secara praktis dapat dikatakan sebagai suatu strategi usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. 

Merujuk kepada kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kemitraan merupakan sarana yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk saling bekerja sama dalam bidang usaha guna tercapainya tujuan bersama yang saling menguntungkan. 

Kemitraan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah kemitraan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pihak lain utamanya pengusaha yang berkaitan dengan usaha KTH dalam memajukan kelompoknya. Berdasarkan pengalaman penulis selaku penyuluh kehutanan di lapangan, untuk mewujudkan kemitraan antara KTH binaan dan pengusaha (pemilik modal) tidak lah mudah. Memerlukan proses yang agak panjang dari mulai proses inisiasi, membangun relasi dan mewujudkannya dalam bentuk perikatan yang dilandasi dengan saling percaya dan saling menguntungkan.

Keterangan gambar : Temu usaha di KTH Giri Mukti Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang.

Penulis mengidentifikasi setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk terciptanya kemitraan antara KTH dengan pihak pengusaha diantaranya adalah :
1. Adanya KTH yang ingin bermitra 
2. Adanya pihak lain yang mau diajak bermitra (pengusaha)
3. Adanya komoditas yang akan dikembangkan bersama
4. Adanya kepercayaan yang kuat antara kedua belah pihak
5. Adanya kerjasama yang saling menguntungkan

dan masih dimungkinkan terdapat beberapa faktor lain yang mungkin dapat mempengaruhi berhasilnya suatu kemitraan.

Kemitraan dapat membantu KTH dalam mengembangkan usaha kelompoknya, karena melalui kemitraan KTH dapat terbantu dari sisi permodalan, pengetahuan, keteramplan serta jaminan pemasaran komoditas yang dikerjasamakan.



Keterangan gambar : Kemitraan penanaman tanaman poran di bawah tegakan di KTH Giri Mukti Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang.

Kemitraan juga bukan hanya menguntungkan bagi KTH tetapi kalau dikelola kurang baik dapat juga merugikan bagi kelompok, misalnya adanya ketidak setaraan posisi antara kelompok dengan pihak mitra. Namun demikian bilama kemitraan dikelola dengan baik manfaatnya bagi kelompok akan lebih besar.

Maju selalu KTH Hutan lestrai masyarakat sejahtera.

Jumat, 05 Februari 2021

GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS (GTPP)

MENUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS


Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon Di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat. Surat edaran tersebut nampaknya dilatar belakangi oleh kondisi lahan kritis Jawa Barat yang memerlukan penanganan cepat guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Jawa Barat yang terjadi akhir-akhir ini. Disamping hal tersebut,  juga sebagai salah satu upaya nyata yang akan dilakukan dalam menjawab amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis.



Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Sesuai dengan surat edaran Bapak Gubernur Jawa Barat Nomor 522.4/17/Rek tanggal 19 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara pohon Di Lahan Kritis Kapaten/ Kota Se Jawa Barat. Surat edaran tersebut mengamanatkan kepada seluruh kalang warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon, sebagai berikut :
1. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat  sebanyak 10 pohon
2.  Menikah sebanyak 10 pohon/orang
3.  Kelulusan/Wisuda (SMA/Perguruan Tiggi) sebanyak 10 pohon/orang
4.  Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang
5.  Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang
6. Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon 
7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/izin usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha. Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/petuga Penyuluh Kehutanan di wilayahnya.


Surat Edaran Nomor 522.4/17/Sek tanggal 19 Februari 2020


Selanjutnya agar informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat secara baik, maka peran petugas Penyuluh Kehutanan sebagai kepanjangan tangan pemerintah mengambil peran disini. Petugas Penyuluh Kehutanan memiliki kewajiban untuk menyebar luaskan informasi  ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing, sekaligus sebagai akselerator dalam implementasi kebijakan tersebut. Guna percepatan penyampaian informasi serta keberhasilan dalam implementasi GTPP, beberapa metode penyebaran informasi dapat dilakukan diantaranya melalui media penyuluhan seperti selebaran/poster/leaflet dll. yang dapat ditempelkan pada tempat-tempat strategis di ruang publik agar semua orang dapat mengetahuinya.



Poster Penyuluhan GTPP




Poster Terpasang di Kantor Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang


Sebagai kontrol keberhasilan dalam pelaksanaan gerakan penanaman, maka masyarakat/badan usaha yang telah melakukan penanaman dapat melaporkannya melalui http://www.e-tanam.id.  

Mengingat sampai dengan saat tulisan ini dibuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya (Juknis) masih dalam tahap penyusunan oleh yang berwenang, maka implementasi GTPP dilapangan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kita tunggu saja semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diterbitkan, aamiin.